, Jakarta - Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) lewat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) akan memaksimalkan tata atur perizinan kapal perikanan buat menggerakkan nelayan beraktivitas penangkapan ikan serta menguatkan basis data kapal nasional. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja menjelaskan KKP akan menyingkat proses perizinan kapal perikanan, yang awalannya memerlukan waktu 20 hari, jadi lima hari kerja.
“Proses perizinan disingkat jadi tiga izin saja, yakni SIUP (surat izin usaha perikanan), buku kapal, serta SIKPI (surat izin kapal pengangkut ikan) atau SIPI (surat izin penangkapan ikan). Kita potong semua, tetapi kita meminta terdapatnya kepatuhan beberapa aktor usaha,” tuturnya dalam tayangan sah KKP, Kamis, 13 April 2017.
Menurut Sjarief, sampai kini, beberapa aktor usaha perikanan menyalahkan pengurusan perizinan. Izin kapal di atas 30 GT yang dikerjakan di pusat sampai kini membuat aktor usaha wilayah harus tempuh jarak jauh hingga mereka sangat terpaksa memakai layanan pengurus yang membuat proses perizinan jadi panjang, meningkatkan ongkos, serta rawan kekurangan kelengkapan dokumen.
“Kemarin, sedikit ada kebimbangan dari nelayan tidak dapat melaut sebab tidak diberi SLO (surat laik operasi). Sesudah berdiskusi dengan PSDKP, mereka (PSDKP) meluluskan. Jadi saat ini mereka (nelayan) dapat melaut kembali sebab SLO telah diedarkan kembali,” katanya.
Di lain sisi, peralihan perbaikan-perbaikan dokumen kapal karena markdown serta pelanggaran terus dikerjakan. Tetapi KKP masih meluluskan nelayan kecil bekerja sekalian lakukan perbaikan dokumen perizinan.
Berdasar data statistik perikanan tangkap pada 2014, jumlahnya kapal perikanan di Indonesia 625.633 unit. Dari jumlahnya itu, 620.671 salah satunya adalah wewenang wilayah (dinas kelautan serta perikanan propinsi serta kabupaten/kota) untuk kapal memiliki ukuran 5-30 GT, sedang 4.964 unit adalah wewenang pendaftaran di pusat (kapal memiliki ukuran lebih dari 30 GT).
Di akhir 2014, sekitar 1.132 unit kapal dengan ukuran lebih dari 30 GT bikinan luar negeri dimoratorium. Mengakibatkan, jumlahnya kapal izin pusat yang alami penurunan dari 4.964 unit pada 2014 jadi 3.160 unit pada 2015. Tetapi angka itu bertambah kembali sesudah terdapatnya pengukuran lagi pada 2016-2017, yakni 4.041 unit dengan 595 hasil ukur lagi serta 186 izin baru. Dengan memudahkan perizinan, direncanakan dapat meningkatkan jumlahnya kapal di negeri yang berefek pada bertambahnya jumlahnya produksi perikanan tangkap.
Data sesaat per Desember 2016 mengatakan keseluruhan produksi perikanan tangkap sampai 6,83 juta ton dengan nilai produksi Rp 125,38 triliun, dari mulanya 6,52 juta ton dengan nilai produksi Rp116,31 triliun pada 2015. Nilai ganti nelayan bertambah dari 106 point per Maret 2016 jadi 110 point per Maret 2017.
“Peningkatan ini ialah efek dari kebijaksanaan KKP mengenai moratorium kapal asing. Hasil tangkapan ikan nelayan jadi makin banyak, penghasilan naik relevan, serta selanjutnya nelayan nasional lebih sejahtera,” katanya.
Sekarang, KKP terus lakukan usaha supaya proses perizinan berjalan cepat, gampang, transparan, serta teratasi, salah satunya lewat implementasi service terintegrasi satu pintu (PTSP), service info perizinan usaha perikanan tangkap lewat situs www.perizinan.kkp.go.id serta e-Service.
DESTRIANITA
"