Kamis, 21 November 2019

Alexandra Andresen Wanita Terkaya Paling Muda di Dunia

Amnesti Pajak, Jumlahnya Repatriasi Cuma Rp 146 Triliun

, Jakarta - Statistik amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tunjukkan jumlahnya repatriasi berdasar surat pengakuan harta atau SPH yang dikatakan beberapa harus pajak (WP) sampai Rp 146 triliun mendekati berakhirnya program pengampunan pajak pada Jumat, 31 Maret 2017.

Menurut situs amnesti pajak yang dibuka di Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017, jam 08.00 WIB, jumlahnya harta berdasar SPH sampai Rp 4.766 triliun dengan formasi deklarasi dalam negeri Rp 3.587 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.033 triliun, serta repatriasi Rp 146 triliun.

Sesaat jumlahnya uang tebusan pengampunan pajak Rp 111 triliun dengan formasi yang masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil serta menengah sebesar Rp 89,6 triliun.

Jumlahnya surat pengakuan harta sudah sampai 940 ribu SPH, dimana 228 ribu salah satunya dikatakan selama Maret 2017. Peserta amnesti pajak tertera sampai 891 ribu harus pajak.

Data DJP per 29 Maret 2017 mencatat persyaratan harus pajak tercatat 2016 pasca-amnesti pajak sampai 44 ribu serta harus pajak daftar 2015/2016 sebelum amnesti pajak 28 ribu.

Staf Pakar Menteri Keuangan Bagian Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, dalam pertemuan wartawan Rabu, 29 Maret 2017, memperingatkan keharusan harus pajak yang ikuti program pengampunan pajak untuk mengemukakan laporan peletakan harta penambahan buat harta deklarasi dalam negeri serta laporan peralihan serta realisasi investasi buat harta repatriasi dengan periodik tiap tahun sepanjang tiga tahun.

Laporan pertama dikatakan paling lamban pada 31 Maret 2018 untuk harus pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk harus pajak tubuh. Berdasar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan selesai seutuhnya pada 31 Maret 2017. Program itu sudah diawali semenjak awal Juli 2016. DJP memiliki komitmen membina, mengamati, serta memperingatkan loyalitas beberapa harus pajak, khususnya mereka yang sudah ikuti program pengampunan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, waktu lalu memperjelas jika sesudah amnesti pajak selesai karena itu DJP akan lakukan penegakan hukum pada harus pajak yang belum mengumumkan hartanya.

ANTARA

"

1 komentar:

  1. salam untuk semua orang di forum blog ini, saya ingin memberi tahu Anda semua tentang terobosan keuangan yang ditawarkan pak pedro untuk saya lalui ketika saya kelaparan dengan bisnis dan keluarga saya selama pandemi covid19. saya menemukan mr pedro di blog spot oleh seseorang yang merekomendasikan dia kepada siapa pun yang mencari pinjaman saya sangat bersemangat dan saya juga termotivasi untuk berada dalam posisi kebebasan finansial karena keluarga saya kelaparan, saya menghubungi mr pedro di aplikasi apa yang saya katakan dia kisah hidup saya tentang situasi keuangan dia mengirimi saya formulir aplikasi untuk diisi dengan perincian saya yang saya lakukan kemudian setelah dia mengirimi saya perjanjian pinjaman kemudian saya meneruskannya ke pengacara saya untuk melihat dan memberi tahu saya tentang cara melakukannya kemudian setelah saya menandatangani perjanjian pinjaman setelah itu pinjaman saya disetujui beberapa jam yang lalu bank menghubungi saya untuk transfer dana dan biaya yang harus saya bersihkan di konter bank saya membersihkan biaya yang saya terima pinjaman saya pada hari berikutnya saya membersihkan biaya bank jadi sangat menyenangkan bekerja dengan mr pedro dan saya berterima kasih banyak atas bantuan yang dia berikan kepada saya yang sangat membantu keluarga saya dari kelaparan. hubungi mr pedro di email: pedroloanss@gmail.com atau berbicara dengannya di whatsapp + 1-8632310632 . untuk tanggapan cepat karena dia selalu sibuk tetapi mereka memiliki beberapa rekan kerja tim profesional lain yang bekerja dengannya juga, tetapi saya merekomendasikan mr pedro kepada siapa pun yang mencari bantuan keuangan.

    BalasHapus