Minggu, 27 Oktober 2019

Kementerian Koperasi Gandeng Pemda Salurkan Dana Bergulir

Perubahan Perusahaan Grab Go-Jek, Kemenhub Bikin Ketentuan Baru

, Jakarta - Pemerintah sekarang tengah mempersiapkan draf peraturan paling baru masalah pergantian perusahaan aplikasi Grab serta Go-Jek jadi perusahaan transportasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menjelaskan beleid baru itu nanti bukan sekedar mengendalikan pergantian aplikator jadi perusahaan transportasi, tetapi mengendalikan bagaimana nanti perusahaan transportasi berbasiskan aplikasi jalankan bisnisnya, seperti skema penerimaan partner pengemudi.

Simak juga: Grab serta Go-Jek Harus Jadi Perusahaan Transportasi, Ini Faktanya

“Iya, Ketentuan Menteri Perhubungan (Permenhub) baru di luar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Jadi, itu untuk mengendalikan bagaimana faksi aplikasi jalankan bisnisnya, contohnya dalam rencana mengambil mitranya itu orangnya seperti apa, type kendaraannya seperti apa,” katanya, Selasa malam, 3 April 2018.

Menurut Budi, adanya beleid baru itu karena itu Kemenhub mempunyai kuasa untuk mengamati perusahaan, seperti Gojek serta Grab, serta memberi hukuman bila perusahaan itu lakukan pelanggaran.

“Jadi, kami kelak dapat mengamati, dapat memberi punishment jika mereka lakukan pelanggaran, sebab sampai kini kan tidak, katanya.

Sekarang, kata Budi, beleid itu telah berbentuk draf kasar yang dalam tempo dekat akan selekasnya selesai hingga dapat diulas bersama dengan oleh beberapa ahli serta asosiasi atau aliansi berkaitan. “Targetnya terdalam 1-2 bulan ini usai, perkiraan gw paling 1,5 bulan usai ketentuan itu, katanya.

Selain itu, berkenaan dengan pergantian perusahaan aplikasi jadi perusahaan transportasi, Kemenhub akan mengundang perusahaan berkaitan, yaitu Grab serta Go-Jek, untuk minta pandangan.

BISNIS

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar