Jumat, 15 November 2019

Cadangan Pasir Besi Lumajang Terluas di Indonesia

BKN: Dikeluarkan Tidak Hormat, PNS yang Korupsi Tidak Bisa Dana Pensiun

, Jakarta - Kepala Tubuh Kepegawaian Negara atau BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat dibuktikan korupsi akan langsung dikeluarkan dengan tidak hormat. Menurutnya, bila telah dapat dibuktikan melalui keputusan inkrach di pengadilan, tidak ialah fakta buat pemerintah tidak untuk lakukan pemecatan.

Simak juga: BKN: 2.357 PNS Aktif Jadi Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Jika tuduhan primer tentu dikeluarkan dengan tidak dengan hormat, no question. Ia aktor penting, telah jalani waktu tahanan, telah inkrah, itu telah tidak ada diskusi , kata Bima didapati di celah rapat pengaturan bersama dengan pemda di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 6 September 2018.

Awalnya, BKN sudah menginformasikan jika ada 2.357 PNS aktif yang sudah jadi terpidana masalah korupsi. Dari keseluruhan itu, sekitar 317 orang telah diberhentikan tidak dengan hormat. Bekasnya sekitar, 2.357 orang diberitakan masih aktif jadi PNS.

Bima menerangkan, dengan dikeluarkan dengan tidak hormat, berarti PNS yang dapat dibuktikan lakukan korupsi tidak akan mendapatkan dana pensiun. Diluar itu, buat PNS yang terserang tuduhan subsidier atau hanya ikuti perintah atasan, BKN akan lakukan pemecatan. Meski begitu, kata Bima, buat PNS yang masuk kelompok itu BKN akan memperhitungkan untuk lakukan pemecatan dengan hormat.

Selain itu, Bima menjelaskan sampai sekarang masih ada pemda yang biarkan PNS dapat dibuktikan korupsi terima upah serta kerja. Ada juga pemerintah yang menghentikan pemberian upah tetapi status tetap jadi PNS.

Adapula yang dikukuhkan kembali dalam jabatannya. Macem-macem, karenanya harus disaksikan satu-persatu, kata Bima.

Tentang ini, Bima menjelaskan tidak dapat banyak berbuat. Karena, wewenang untuk menghentikan baik dengan hormat atau tidak hormat ada di tangan pemda.

Karenanya, Bima menjelaskan masalah ini akan diulas bersama dalam rapat pengaturan di antara Kementerian Pemanfaatan Perangkat Negara serta Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi Pembasmian Korupsi atau KPK. Gagasannya, Kementerian PANRB akan keluarkan surat edaran tentang terdapatnya PNS yang lakukan korupsi.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar